
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan. Bahwa dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Role Model sebagai teladan dan Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai penggerak Reformasi Birokrasi.
AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE)
THALITHA ATHIYYA RAHMAH, S.H.
(KLEREK ANALIS PERKARA PERADILAN)
NIP. 199908292024052001